FROM OUR BLOG

Membangun Kepercayaan Nasabah melalui Transformasi Digital sektor Keuangan

Aug 14, 2026

Event Bank Jatim

Pelatihan ini menutup jarak yang selama dua tahun terakhir menggantung di perbankan daerah. Kewajiban hukum atas data pribadi sudah berlaku penuh dan kerangka pengawasan teknologi informasi bagi Bank Perekonomian Rakyat sudah diperbarui, sementara kemampuan operasional untuk menjalankannya belum merata. Tiga hal menjadi pokok catatan ini. Kepatuhan pelindungan data pribadi kini berfungsi sebagai izin bergerak dalam digitalisasi, bukan pekerjaan yang menyusul setelah layanan diluncurkan. Kesenjangan terbesar bank daerah bukan pada niat atau anggaran, melainkan pada kemampuan menerjemahkan pasal menjadi kendali harian yang dapat diperiksa pengawas. Karena kesenjangan itu bersifat teknis dan berkelanjutan, penutupannya menuntut mitra yang menguasai tata kelola privasi dan keamanan siber sekaligus.

Kerangka hukumnya sudah lengkap dan tenggatnya sudah berjalan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 berlaku penuh sejak masa penyesuaian dua tahun berakhir pada Oktober 2024, mencakup kewajiban menetapkan dasar pemrosesan yang sah, memenuhi hak subjek data, menotifikasi kegagalan pelindungan data pribadi paling lambat tiga kali dua puluh empat jam, dan menunjuk pejabat pelindungan data pribadi bagi pengendali yang memenuhi kriteria. Otoritas Jasa Keuangan menyebut meningkatnya konektivitas sistem teknologi informasi bank dengan pihak ketiga sebagai alasan penguatan ketahanan dan keamanan siber, sekaligus menekankan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pembangunan sistem, baik secara mandiri maupun melalui vendor.  Penunjukan prosesor tidak memindahkan tanggung jawab. Bank tetap berkedudukan sebagai pengendali dan menanggung akibat hukum atas kegagalan di sisi vendornya. Konsolidasi kelompok usaha bank di Jawa Timur, dengan Bank Jatim sebagai induk bagi bank perekonomian rakyat di wilayahnya, membuat standar kepatuhan kelompok tertahan pada anggota terlemah, bukan pada rata-ratanya.

Jeda kelembagaan kerap disalahbaca sebagai kelonggaran. Badan Pelindungan Data Pribadi belum terbentuk dan rancangan peraturan presidennya telah melalui harmonisasi serta diajukan penetapan kepada Presiden, sementara fungsi pengawasan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.  Justru sebaliknya, inilah kesempatan terakhir menyiapkan kendali operasional dengan tenang, sebelum penegakan berjalan dengan alamat kelembagaan yang jelas.

Keynote Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menempatkan pelindungan data pribadi di dalam kerangka ekonomi digital, bukan sebagai isu kepatuhan yang berdiri sendiri. Ekonomi digital tumbuh di atas transaksi, transaksi tumbuh di atas kepercayaan, dan kepercayaan hanya bertahan bila data warga diperlakukan tertib.

Dari sisi industri, Direktur Utama Bank Jatim, Winardi Legowo, pokok pandangannya bertumpu pada penyerasan antara transparansi public, kerahasian informasi dan kepatuhan terhadap undang-undang Pelindungan Data Pribadi. Kepercayaan adalah satu-satunya produk yang benar-benar dijual bank, dan pada layanan digital ia diuji setiap hari melalui pengalaman nasabah. Dalam struktur kelompok, penyeragaman kebijakan, klasifikasi data, pengendalian akses, dan prosedur

PT Osnova Cyber Innovation mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam impelementasi kepatuhan UU PDP di sektor keuangan dengan menjadi pembicara dan panelis inti. Acara ini dihadiri oleh pimpinan dari Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Direksi Bank Jatim, dan para perwakilan dari 8 anak perusahaan Bank Jatim.


Referensi

1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: dasar pemrosesan, hak subjek data, notifikasi kegagalan pelindungan data pribadi, sanksi administratif, dan masa penyesuaian dua tahun sejak 17 Oktober 2022.

2. Siaran pers Otoritas Jasa Keuangan, 8 Januari 2026, tentang POJK Nomor 34 Tahun 2025 dan PADK Nomor 43/PADK.03/2025, dengan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae. Abstrak PADK tersedia pada laman ojk.go.id.

3. POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS, berlaku sejak 1 Juli 2024, serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024 sampai 2027.

Subscribe to our newsletter

Unlock your financial potential with Financia. We provide personalized tools and insights to elevate your financial journey.

Subscribe to our newsletter

Unlock your financial potential with Financia. We provide personalized tools and insights to elevate your financial journey.

Subscribe to our newsletter

Unlock your financial potential with Financia. We provide personalized tools and insights to elevate your financial journey.